Klik tombol untuk sedekah

Rabu, 22 Desember 2021

VBA AUTO URAI SATUAN HARGA

Sub Macro2()

barisS1 = 2 'posisi awal baris uraian
jumlah_barang = 4 'sudah jelas, gak usah banyak mikir
nama_sheet_tabel = "Sheet1"
posisi_kolom_urai = "G"

nama_sheet_sementara = "Sheet2"
kolom_sheet_sementara = "A"
posisi_baris_sementara = 1

Dim ambil As Range
    
    For barisS2 = posisi_baris_sementara To jumlah_barang
        Set ambil = Sheets(nama_sheet_sementara).Range("A" & barisS2, Sheets(nama_sheet_sementara).Range("A" & barisS2).End(xlToRight))
    
        volume_barang = ambil.Count
        
        'tambah baris di sheet1
        Sheets(nama_sheet_tabel).Rows(barisS1 + 1 & ":" & volume_barang + barisS1 - 1).Insert Shift:=xlDown
        
        'copy harga di sheet2
        ambil.Copy
        
        'paste transpose
        Sheets(nama_sheet_tabel).Range(posisi_kolom_urai & barisS1).PasteSpecial Paste:=xlPasteAll, Operation:=xlNone, SkipBlanks:= _
        False, Transpose:=True
        
        last_row = Sheets(nama_sheet_tabel).Range(posisi_kolom_urai & ":" & posisi_kolom_urai).Rows.Count
        'ambil baris terakhir yang terisi
        barisS1 = Sheets(nama_sheet_tabel).Range(posisi_kolom_urai & last_row).End(xlUp).Row + 1
    Next
End Sub

Selasa, 09 Februari 2021

PERPRES 16 TAHUN 2018

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 16 TAHUN 2018

TENTANG

PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang : 

  1. bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah;
  2. bahwa untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan;
  3. bahwa Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa yang baik;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;


Mengingat : ...

jdih.lkpp.go.id

- 2 -


Mengingat : 

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : 

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGADAAN

BARANG/JASA PEMERINTAH.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:

1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

2. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

3. Lembaga ...

jdih.lkpp.go.id

- 3 -


3. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

6. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

7. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.

8. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

9. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

10. Pejabat ...

jdih.lkpp.go.id

- 4 -


10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.

11. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.

12. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.

13. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.

14. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.

15. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.

16. Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.

17. Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.

18. Pengelola ...

jdih.lkpp.go.id

- 5 -

18. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

19. Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.

20. E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa adalah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah.

21. Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.

22. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.

23. Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.

24. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

25. Kelompok ...

jdih.lkpp.go.id

- 6 -


25. Kelompok Masyarakat adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan dukungan anggaran belanja dari APBN/APBD.

26. Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha.

27. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

28. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.

29. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.

30. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

31. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.

32. Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.

33. Harga ...

jdih.lkpp.go.id

- 7 -


33. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.

34. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

35. Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

36. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

37. Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi.

38. Tender/Seleksi Internasional adalah pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan peserta pemilihan dapat berasal dari pelaku usaha nasional dan pelaku usaha asing.

39. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

40. Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

41. Pengadaan ...

jdih.lkpp.go.id

- 8 -


41. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

42. E-reverse Auction adalah metode penawaran harga secara berulang.

43. Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.

44. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.

45. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

46. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

47. Usaha ...

jdih.lkpp.go.id

- 9 -


47. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

48. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.

49. Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.

50. Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaannya.

51. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.

52. Keadaan ...

jdih.lkpp.go.id

- 10 -


52. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.

53. Kepala Lembaga adalah Kepala LKPP.

Pasal 2

Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi:

a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD;

b. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau

c. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri.

Pasal 3

(1) Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Presiden ini meliputi:

a. Barang;

b. Pekerjaan Konstruksi;

c. Jasa Konsultansi; dan

d. Jasa Lainnya.

(2) Pengadaan ...

jdih.lkpp.go.id

- 11 -


(2) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.

(3) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:

a. Swakelola; dan/atau

b. Penyedia.



BAB II

TUJUAN, KEBIJAKAN, PRINSIP, DAN ETIKA

PENGADAAN BARANG/JASA

Bagian Kesatu

Tujuan Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 4

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:

a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;

b. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;

c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;

d. meningkatkan peran pelaku usaha nasional;

e. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;

f. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;

g. mendorong pemerataan ekonomi; dan

h. mendorong Pengadaan Berkelanjutan.

Bagian ...

jdih.lkpp.go.id

- 12 -


Bagian Kedua

Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 5

Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:

a. meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;

b. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif;

c. memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa;

d. mengembangkan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa;

e. menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik;

f. mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI);

g. memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;

h. mendorong pelaksanaan penelitian dan industri kreatif; dan

i. melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.


Bagian Ketiga

Prinsip Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 6

Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:

a. efisien;

b. efektif;

c. transparan; ...

jdih.lkpp.go.id

- 13 -

c. transparan;

d. terbuka;

e. bersaing;

f. adil; dan

g. akuntabel.

Bagian Keempat

Etika Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 7

(1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;

b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;

c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;

d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;

e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;

f. menghindari ...

jdih.lkpp.go.id

- 14 -


f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;

g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan

h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

(2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal:

a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama;

b. konsultan perencana/pengawas dalam Pekerjaan Konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;

c. konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana;

d. pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;

e. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/atau

f. beberapa ...

jdih.lkpp.go.id

- 15 -


f. beberapa badan usaha yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.

BAB III

PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA

Bagian Kesatu

Pelaku Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 8

Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:

a. PA;

b. KPA;

c. PPK;

d. Pejabat Pengadaan;

e. Pokja Pemilihan;

f. Agen Pengadaan;

g. PjPHP/PPHP;

h. Penyelenggara Swakelola; dan

i. Penyedia.


Bagian Kedua

Pengguna Anggaran

Pasal 9

(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan:

a. melakukan ...

jdih.lkpp.go.id

- 16 -


a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;

b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;

c. menetapkan perencanaan pengadaan;

d. menetapkan dan mengumumkan RUP;

e. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;

f. menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal;

g. menetapkan PPK;

h. menetapkan Pejabat Pengadaan;

i. menetapkan PjPHP/PPHP;

j. menetapkan Penyelenggara Swakelola;

k. menetapkan tim teknis;

l. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/Kontes;

m. menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan

n. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:

1. Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau

2. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) PA ...

jdih.lkpp.go.id

- 17 -


(2) PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(3) PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f kepada KPA.


Bagian Ketiga

Kuasa Pengguna Anggaran

Pasal 10

(1) KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b melaksanakan

pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.

(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA berwenang menjawab Sanggah Banding peserta Tender Pekerjaan Konstruksi.

(3) KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan:

a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau

b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

(4) KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

(5) Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK.

Bagian ...

jdih.lkpp.go.id

- 18 -


Bagian Keempat

Pejabat Pembuat Komitmen

Pasal 11

(1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:

a. menyusun perencanaan pengadaan;

b. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);

c. menetapkan rancangan kontrak;

d. menetapkan HPS;

e. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;

f. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;

g. menetapkan tim pendukung;

h. menetapkan tim atau tenaga ahli;

i. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

j. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;

k. mengendalikan Kontrak;

l. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;

m. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;

n. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan

o. menilai kinerja Penyedia.

(2) Selain ...

jdih.lkpp.go.id

- 19 -


(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi:

a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan

b. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

(3) PPK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Bagian Kelima

Pejabat Pengadaan

Pasal 12

Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d memiliki tugas:

a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;

b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

c. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan

d. melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Bagian ...

jdih.lkpp.go.id

- 20 -


Bagian Keenam

Kelompok Kerja Pemilihan

Pasal 13

(1) Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e memiliki tugas:

a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia;

b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik; dan

c. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:

1. Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan

2. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 3 (tiga) orang.

(3) Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.

(4) Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli.

Bagian ...

jdih.lkpp.go.id

- 21 -


Bagian Ketujuh

Agen Pengadaan

Pasal 14

(1) Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

(2) Pelaksanaan tugas Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mutatis mutandis dengan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK.

(3) Pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.

Bagian Kedelapan

Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan

Pasal 15

(1) PjPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Bagian ...

jdih.lkpp.go.id

- 22 -


Bagian Kesembilan

Penyelenggara Swakelola

Pasal 16

(1) Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h terdiri atas Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan/atau Tim Pengawas.

(2) Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.

(3) Tim Pelaksana memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.

(4) Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi Swakelola.

Bagian Kesepuluh

Penyedia

Pasal 17

(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:

a. pelaksanaan Kontrak;

b. kualitas barang/jasa;

c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;

d. ketepatan waktu penyerahan; dan

e. ketepatan tempat penyerahan.

BAB ...

jdih.lkpp.go.id

- 23 -


BAB IV

PERENCANAAN PENGADAAN


Bagian Kesatu

Perencanaan Pengadaan

Pasal 18

(1) Perencanaan pengadaan meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa.

(2) Perencanaan pengadaan yang dananya bersumber dari APBN dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) setelah penetapan Pagu Indikatif.

(3) Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA Perangkat Daerah) setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

(4) Perencanaan pengadaan terdiri atas:

a. Perencanaan pengadaan melalui Swakelola; dan/atau

b. Perencanaan pengadaan melalui Penyedia.

(5) Perencanaan pengadaan melalui Swakelola meliputi:

a. penetapan tipe Swakelola;

b. penyusunan spesifikasi teknis/KAK; dan

c. penyusunan perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB).

(6) Tipe ...

jdih.lkpp.go.id

- 24 -

(6) Tipe Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf

a terdiri atas:

a. Tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran;

b. Tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;

c. Tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola; atau

d. Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.

(7) Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi:

a. penyusunan spesifikasi teknis/KAK;

b. penyusunan perkiraan biaya/RAB;

c. pemaketan Pengadaan Barang/Jasa;

d. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; dan

e. penyusunan biaya pendukung.

(8) Hasil ...

jdih.lkpp.go.id

- 25 -

(8) Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam RUP.

Bagian Kedua

Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja

Pasal 19

(1) Dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK:

a. menggunakan produk dalam negeri;

b. menggunakan produk bersertifikat SNI; dan

c. memaksimalkan penggunaan produk industri hijau.

(2) Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:

a. komponen barang/jasa;

b. suku cadang;

c. bagian dari satu sistem yang sudah ada;

d. barang/jasa dalam katalog elektronik; atau

e. barang/jasa pada Tender Cepat.

(3) Pemenuhan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan produk bersertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sepanjang tersedia dan tercukupi.

Bagian Ketiga

Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 20

(1) Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan berorientasi pada:

a. keluaran atau hasil;

b. volume barang/jasa;

c. ketersediaan ...

jdih.lkpp.go.id

- 26 -

c. ketersediaan barang/jasa;

d. kemampuan Pelaku Usaha; dan/atau

e. ketersediaan anggaran belanja.

(2) Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang:

a. menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;

b. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan;

c. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil; dan/atau

d. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.

Bagian Keempat

Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 21

(1) Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dan/atau persiapan pemilihan Penyedia.

(2) Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh PA/KPA/PPK dan/atau UKPBJ.

Bagian ...

jdih.lkpp.go.id

- 27 -

Bagian Kelima

Pengumuman Rencana Umum Pengadaan

Pasal 22

(1) Pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja.

(2) Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(3) Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

(4) Pengumuman RUP melalui SIRUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditambahkan dalam situs web Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya.

(5) Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

BAB ...

jdih.lkpp.go.id

- 28 -

BAB V

PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA

Bagian Kesatu

Persiapan Swakelola

Pasal 23

(1) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola meliputi penetapan sasaran, Penyelenggara Swakelola, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan RAB.

(2) Penetapan sasaran pekerjaan Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PA/KPA.

(3) Penetapan Penyelenggara Swakelola dilakukan sebagai berikut:

a. Tipe I Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh PA/KPA;

b. Tipe II Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;

c. Tipe III Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh pimpinan Ormas pelaksana Swakelola; atau

d. Tipe IV Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.

(4) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK dengan memperhitungkan tenaga ahli/peralatan/bahan tertentu yang dilaksanakan dengan Kontrak tersendiri.

(5) Tenaga ...

jdih.lkpp.go.id

- 29 -

(5) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat digunakan dalam pelaksanaan Swakelola tipe I dan jumlah tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Tim Pelaksana.

(6) Hasil persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam KAK kegiatan/subkegiatan/output.

(7) Rencana kegiatan yang diusulkan oleh Kelompok Masyarakat dievaluasi dan ditetapkan oleh PPK. Pasal 24

(1) Biaya Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dihitung berdasarkan komponen biaya pelaksanaan Swakelola.

(2) PA dapat mengusulkan standar biaya masukan/keluaran Swakelola kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara atau kepala daerah.

Bagian Kedua

Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia

Pasal 25

Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia oleh PPK meliputi kegiatan:

a. menetapkan HPS;

b. menetapkan rancangan kontrak;

c. menetapkan spesifikasi teknis/KAK; dan/atau

d. menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.

Pasal ...

jdih.lkpp.go.id

- 30 -

Pasal 26

(1) HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

(2) HPS telah memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung (overhead cost).

(3) Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia. (4) Total HPS merupakan hasil perhitungan HPS ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

(5) HPS digunakan sebagai:

a. alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan;

b. dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; dan

c. dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.

(6) HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian negara.

(7) Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purchasing, dan Tender pekerjaan terintegrasi.

(8) Penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir untuk:

a. pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau

b. pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.

Pasal ...

jdih.lkpp.go.id

- 31 -

Pasal 27

(1) Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:

a. Lumsum;

b. Harga Satuan;

c. Gabungan Lumsum dan Harga Satuan;

d. Terima Jadi (Turnkey); dan

e. Kontrak Payung.

(2) Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi terdiri atas:

a. Lumsum;

b. Waktu Penugasan; dan

c. Kontrak Payung.

(3) Kontrak Lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;

b. berorientasi kepada keluaran; dan

c. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan Kontrak.

(4) Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. volume ...

jdih.lkpp.go.id

- 32 -

a. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;

b. pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan

c. nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.

(5) Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya gabungan Lumsum dan Harga Satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.

(6) Kontrak Terima Jadi (Turnkey) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:

a. jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan

b. pembayaran dapat dilakukan berdasarkan termin sesuai kesepakatan dalam Kontrak.

(7) Kontrak Payung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf c dapat berupa kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat Kontrak ditandatangani.

(8) Kontrak berdasarkan Waktu Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan.

(9) Kontrak ...

jdih.lkpp.go.id

- 33 -

(9) Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak Pengadaan

Barang/Jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) Tahun

Anggaran dilakukan setelah mendapatkan persetujuan

pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan, dapat berupa:

a. pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 (dua

belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran;

atau

b. pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila

dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu)

Tahun Anggaran dan paling lama 3 (tiga) Tahun

Anggaran.

Pasal 28

(1) Bentuk Kontrak terdiri atas:

a. bukti pembelian/pembayaran;

b. kuitansi;

c. Surat Perintah Kerja (SPK);

d. surat perjanjian; dan

e. surat pesanan.

(2) Bukti pembelian/pembayaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a digunakan untuk Pengadaan

Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak

Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(3) Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya

dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh

juta rupiah).

(4) SPK ...

jdih.lkpp.go.id

- 34 -

(4) SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan

nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta

rupiah), Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai

paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta

rupiah) sampai dengan nilai paling banyak

Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan

Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak

Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(5) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan

Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di

atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk

Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di

atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(6) Surat pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf e digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui

E-purchasing atau pembelian melalui toko daring.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kontrak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen

pendukung Kontrak, diatur dalam peraturan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan negara dan/atau menteri yang

menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam

negeri.

Pasal 29

(1) Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan

pekerjaan.

(2) Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai

kontrak untuk usaha kecil;

b. paling ...

jdih.lkpp.go.id

- 35 -

b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai

kontrak untuk usaha non-kecil dan Penyedia Jasa

Konsultansi; atau

c. paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai

kontrak untuk Kontrak Tahun Jamak.

(3) Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan

kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.

Pasal 30

(1) Jaminan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:

a. Jaminan Penawaran;

b. Jaminan Sanggah Banding;

c. Jaminan Pelaksanaan;

d. Jaminan Uang Muka; dan

e. Jaminan Pemeliharaan.

(2) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dan Jaminan Sanggah Banding sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya untuk pengadaan

Pekerjaan Konstruksi.

(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa bank garansi atau surety bond.

(4) Bentuk Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

bersifat:

a. tidak bersyarat;

b. mudah dicairkan; dan

c. harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat

14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah

pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang

diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima.

(5) Pengadaan ...

jdih.lkpp.go.id

- 36 -

(5) Pengadaan Jasa Konsultansi tidak diperlukan Jaminan

Penawaran, Jaminan Sanggah Banding, Jaminan

Pelaksanaan, dan Jaminan Pemeliharaan.

(6) Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan,

Perusahaan Asuransi, lembaga keuangan khusus yang

menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan,

dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di

bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia dapat

digunakan untuk semua jenis Jaminan.

(7) Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi, dan

lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di

bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk

mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang lembaga

pembiayaan ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) adalah Perusahaan Penerbit Jaminan yang

memiliki izin usaha dan pencatatan produk suretyship di

Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 31

(1) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal

30 ayat (2) diberlakukan untuk nilai total HPS paling

sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar

rupiah).

(2) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga persen)

dari nilai total HPS.

(3) Untuk Pekerjaan Konstruksi terintegrasi, Jaminan

Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga persen)

dari nilai Pagu Anggaran.

Pasal ...

jdih.lkpp.go.id

- 37 -

Pasal 32

(1) Jaminan Sanggah Banding sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 30 ayat (2) besarnya 1% (satu persen) dari nilai total

HPS.

(2) Untuk Pekerjaan Konstruksi terintegrasi, Jaminan

Sanggah Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30

ayat (2) besarnya 1% (satu persen) dari nilai Pagu

Anggaran.

Pasal 33

(1) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 30 ayat (1) huruf c diberlakukan untuk Kontrak

Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya

dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua

ratus juta rupiah).

(2) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak diperlukan, dalam hal:

a. Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia sudah

dikuasai oleh Pengguna; atau

b. Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing.

(3) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai

berikut:

a. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80%

(delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus

persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar

5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau

b. untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80%

(delapan puluh persen) dari nilai HPS, Jaminan

Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai total

HPS.

(4) Besaran ...

jdih.lkpp.go.id

- 38 -

(4) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan untuk pekerjaan

terintegrasi adalah sebagai berikut:

a. untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh

persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari

nilai Pagu Anggaran, Jaminan Pelaksanaan sebesar

5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau

b. untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan puluh

persen) dari nilai Pagu Anggaran, Jaminan

Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Pagu

Anggaran.

(5) Jaminan Pelaksanaan berlaku sampai dengan serah

terima pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya atau

serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.

Pasal 34

(1) Jaminan Uang Muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal

30 ayat (1) huruf d diserahkan Penyedia kepada PPK

senilai uang muka.

(2) Nilai Jaminan Uang Muka sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bertahap dapat dikurangi secara proporsional

sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.

Pasal 35

(1) Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 30 ayat (1) huruf e diberlakukan untuk Pekerjaan

Konstruksi atau Jasa Lainnya yang membutuhkan masa

pemeliharaan, dalam hal Penyedia menerima uang retensi

pada serah terima pekerjaan pertama (Provisional Hand

Over).

(2) Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikembalikan 14 (empat belas) hari kerja setelah masa

pemeliharaan selesai.

(3) Besaran ...

jdih.lkpp.go.id

- 39 -

(3) Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima

persen) dari nilai kontrak.

Pasal 36

(1) Sertifikat Garansi diberikan terhadap kelaikan

penggunaan barang hingga jangka waktu tertentu sesuai

dengan ketentuan dalam Kontrak.

(2) Sertifikat Garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diterbitkan oleh produsen atau pihak yang ditunjuk secara

sah oleh produsen.

Pasal 37

(1) Penyesuaian harga dilakukan dengan ketentuan sebagai

berikut:

a. diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak

dengan jenis Kontrak Harga Satuan atau Kontrak

berdasarkan Waktu Penugasan sesuai dengan

ketentuan dan persyaratan yang telah tercantum

dalam Dokumen Pemilihan dan/atau perubahan

Dokumen Pemilihan; dan

b. tata cara penghitungan penyesuaian harga harus

dicantumkan dengan jelas dalam Dokumen

Pemilihan dan/atau perubahan Dokumen Pemilihan

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Kontrak.

(2) Persyaratan dan tata cara penghitungan penyesuaian

harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak

Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari

18 (delapan belas) bulan;

b. penyesuaian ...

jdih.lkpp.go.id

- 40 -

b. penyesuaian harga sebagaimana dimaksud pada

huruf a diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas)

sejak pelaksanaan pekerjaan;

c. penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh

kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen

keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost),

dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum

dalam penawaran;

d. penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai

dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam

Kontrak;

e. penyesuaian harga satuan bagi komponen pekerjaan

yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks

penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut;

f. jenis pekerjaan baru dengan harga satuan baru

sebagai akibat adanya adendum kontrak dapat

diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga

belas) sejak adendum kontrak tersebut

ditandatangani; dan

g. indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan

Kontrak terlambat disebabkan oleh kesalahan

Penyedia adalah indeks terendah antara jadwal

kontrak dan realisasi pekerjaan.

Pasal 38

(1) Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan

Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:

a. E-purchasing;

b. Pengadaan Langsung;

c. Penunjukan Langsung;

d. Tender Cepat; dan

e. Tender.

(2) E-purchasing ...

jdih.lkpp.go.id

- 41 -

(2) E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan

Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam

katalog elektronik.

(3) Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan

Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak

Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan

Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

(5) Kriteria Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya

untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) meliputi:

a. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak

untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang

dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;

b. barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan

Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi,

pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan

Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta

keluarganya serta tamu negara setingkat kepala

negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain

bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan;

c. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan

satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan

tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang

secara keseluruhan tidak dapat

direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;

d. Barang/ ...

jdih.lkpp.go.id

- 42 -

d. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang

hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha

yang mampu;

e. pengadaan dan penyaluran benih unggul yang

meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk

yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam

rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk

secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan

peningkatan ketahanan pangan;

f. pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di

lingkungan perumahan bagi Masyarakat

Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh

pengembang yang bersangkutan;

g. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang

spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh

pemegang hak paten, atau pihak yang telah

mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak

yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan

izin dari pemerintah; atau

h. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang

setelah dilakukan Tender ulang mengalami

kegagalan.

(6) Tender Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d dilaksanakan dalam hal:

a. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat

ditentukan secara rinci; dan

b. Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem

Informasi Kinerja Penyedia.

(7) Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e

dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode

pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a sampai dengan huruf d.

Pasal ...

jdih.lkpp.go.id

- 43 -

\

Pasal 39

(1) Metode evaluasi penawaran Penyedia Barang/Pekerjaan

Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan dengan:

a. Sistem Nilai;

b. Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis; atau

c. Harga Terendah.

(2) Metode evaluasi Sistem Nilai digunakan untuk Pengadaan

Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang

memperhitungkan penilaian teknis dan harga.

(3) Metode evaluasi Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis

digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan

Konstruksi/Jasa Lainnya yang memperhitungkan faktor

umur ekonomis, harga, biaya operasional, biaya

pemeliharaan, dan nilai sisa dalam jangka waktu operasi

tertentu.

(4) Metode evaluasi Harga Terendah digunakan untuk

Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya

dalam hal harga menjadi dasar penetapan pemenang di

antara penawaran yang memenuhi persyaratan teknis.

Pasal 40

(1) Metode penyampaian dokumen penawaran dalam

pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa

Lainnya dilakukan dengan:

a. 1 (satu) file;

b. 2 (dua) file; atau

c. 2 (dua) tahap.

(2) Metode satu file digunakan untuk Pengadaan

Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang

menggunakan metode evaluasi Harga Terendah.

(3) Metode ...

jdih.lkpp.go.id

- 44 -

(3) Metode dua file digunakan untuk Pengadaan

Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang

memerlukan penilaian teknis terlebih dahulu.

(4) Metode dua tahap digunakan untuk Pengadaan

Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang

memiliki karakteristik sebagai berikut:

a. spesifikasi teknisnya belum bisa ditentukan dengan

pasti;

b. mempunyai beberapa alternatif penggunaan sistem

dan desain penerapan teknologi yang berbeda;

c. dimungkinkan perubahan spesifikasi teknis

berdasarkan klarifikasi penawaran teknis yang

diajukan; dan/atau

d. membutuhkan penyetaraan teknis.

Pasal 41

(1) Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri atas:

a. Seleksi;

b. Pengadaan Langsung; dan

c. Penunjukan Langsung.

(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi bernilai paling

sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi yang

bernilai sampai dengan paling banyak Rp100.000.000,00

(seratus juta rupiah).

(4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi dalam

keadaan tertentu.

(5) Kriteria ...

jdih.lkpp.go.id

- 45 -

(5) Kriteria Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:

a. Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1

(satu) Pelaku Usaha yang mampu;

b. Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1

(satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau

pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;

c. Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi

konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter

yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk

menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari

pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan

dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak

dapat ditunda; atau

d. Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia

Jasa Konsultansi yang sama.

(6) Dalam hal dilakukan Penunjukan Langsung untuk

Penyedia Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) huruf d, diberikan batasan paling banyak 2 (dua)

kali.

Pasal 42

(1) Metode evaluasi penawaran Penyedia Jasa Konsultansi

dilakukan dengan:

a. Kualitas dan Biaya;

b. Kualitas;

c. Pagu Anggaran; atau

d. Biaya Terendah.

(2) Metode ...

jdih.lkpp.go.id

- 46 -

(2) Metode evaluasi Kualitas dan Biaya digunakan untuk

pekerjaan yang ruang lingkup pekerjaan, jenis tenaga ahli,

dan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diuraikan

dengan pasti dalam KAK.

(3) Metode evaluasi Kualitas digunakan untuk pekerjaan yang

ruang lingkup pekerjaan, jenis tenaga ahli, dan waktu

penyelesaian pekerjaan tidak dapat diuraikan dengan

pasti dalam KAK atau untuk pekerjaan Penyedia Jasa

Konsultansi Perorangan.

(4) Metode evaluasi Pagu Anggaran hanya digunakan untuk

ruang lingkup pekerjaan sederhana yang dapat diuraikan

dengan pasti dalam KAK dan penawaran tidak boleh

melebihi Pagu Anggaran.

(5) Metode evaluasi Biaya Terendah hanya digunakan untuk

pekerjaan standar atau bersifat rutin yang praktik dan

standar pelaksanaan pekerjaannya sudah mapan.

Pasal 43

(1) Metode penyampaian dokumen penawaran pada

pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Pengadaan

Langsung dan Penunjukan Langsung menggunakan

metode satu file.

(2) Metode penyampaian dokumen penawaran pada

pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Seleksi

menggunakan metode dua file.

Pasal 44

(1) Kualifikasi merupakan evaluasi kompetensi, kemampuan

usaha, dan pemenuhan persyaratan sebagai Penyedia.

(2) Kualifikasi dilakukan dengan pascakualifikasi atau

prakualifikasi.

(3) Pascakualifikasi ...

jdih.lkpp.go.id

- 47 -

(3) Pascakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan

pemilihan sebagai berikut:

a. Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya

untuk Pengadaan yang bersifat tidak kompleks; atau

b. Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan.

(4) Kualifikasi pada pascakualifikasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan

evaluasi penawaran dengan menggunakan metode sistem

gugur.

(5) Prakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan pemilihan

sebagai berikut:

a. Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya

untuk Pengadaan yang bersifat kompleks;

b. Seleksi Jasa Konsultansi Badan Usaha; atau

c. Penunjukan Langsung Pengadaan Barang/Pekerjaan

Konstruksi/Jasa Konsultansi Badan Usaha/Jasa

Konsultansi Perorangan/Jasa Lainnya.

(6) Kualifikasi pada prakualifikasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) dilakukan sebelum pemasukan penawaran

dengan menggunakan metode:

a. sistem gugur untuk Penyedia Barang/Pekerjaan

Konstruksi/Jasa Lainnya; atau

b. sistem pembobotan dengan ambang batas untuk

Penyedia Jasa Konsultansi.

(7) Hasil prakualifikasi menghasilkan:

a. daftar peserta Tender Barang/Pekerjaan

Konstruksi/Jasa Lainnya; atau

b. daftar pendek peserta Seleksi Jasa Konsultansi.

(8) Dalam ...

jdih.lkpp.go.id

- 48 -

(8) Dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem

Informasi Kinerja Penyedia, tidak diperlukan pembuktian

kualifikasi.

(9) Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan

kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif.

(10) Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat kompleks

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a adalah

pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya

yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi

tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus,

dan/atau sulit mendefinisikan secara teknis bagaimana

cara memenuhi kebutuhan dan tujuan Pengadaan

Barang/Jasa.

Pasal 45

Jadwal pemilihan untuk setiap tahapan ditetapkan

berdasarkan alokasi waktu yang cukup bagi Pokja Pemilihan

dan peserta pemilihan sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.

Pasal 46

Dokumen Pemilihan terdiri atas:

a. Dokumen Kualifikasi; dan

b. Dokumen Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung/

Pengadaan Langsung.

BAB ...

jdih.lkpp.go.id

- 49 -

BAB VI

PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI

SWAKELOLA

Bagian Kesatu

Pelaksanaan

Pasal 47

(1) Pelaksanaan Swakelola tipe I dilakukan dengan ketentuan

sebagai berikut:

a. PA/KPA dapat menggunakan pegawai

Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain

dan/atau tenaga ahli;

b. Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50%

(lima puluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana; dan

c. Dalam hal dibutuhkan Pengadaan Barang/Jasa

melalui Penyedia, dilaksanakan sesuai ketentuan

dalam Peraturan Presiden ini.

(2) Pelaksanaan Swakelola tipe II dilakukan dengan

ketentuan sebagai berikut:

a. PA/KPA melakukan kesepakatan kerja sama dengan

Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain

pelaksana Swakelola; dan

b. PPK menandatangani Kontrak dengan Ketua Tim

Pelaksana Swakelola sesuai dengan kesepakatan

kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(3) Pelaksanaan Swakelola tipe III dilakukan berdasarkan

Kontrak PPK dengan pimpinan Ormas.

(4) Pelaksanaan ...

jdih.lkpp.go.id

- 50 -

(4) Pelaksanaan Swakelola tipe IV dilakukan berdasarkan

Kontrak PPK dengan pimpinan Kelompok Masyarakat.

(5) Untuk pelaksanaan Swakelola tipe II sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), tipe III sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), dan tipe IV sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), nilai pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak

sudah termasuk kebutuhan barang/jasa yang diperoleh

melalui Penyedia.

Bagian Kedua

Pembayaran Swakelola

Pasal 48

Pembayaran Swakelola dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Pengawasan dan Pertanggungjawaban

Pasal 49

(1) Tim Pelaksana melaporkan kemajuan pelaksanaan

Swakelola dan penggunaan keuangan kepada PPK secara

berkala.

(2) Tim Pelaksana menyerahkan hasil pekerjaan Swakelola

kepada PPK dengan Berita Acara Serah Terima.

(3) Pelaksanaan Swakelola diawasi oleh Tim Pengawas secara

berkala.

BAB ...

jdih.lkpp.go.id

- 51 -


BAB VII

PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI

PENYEDIA


Bagian Kesatu

Pelaksanaan Pemilihan Penyedia

Pasal 50

(1) Pelaksanaan pemilihan melalui Tender/Seleksi meliputi:

a. Pelaksanaan Kualifikasi;

b. Pengumuman dan/atau Undangan;

c. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemilihan;

d. Pemberian Penjelasan;

e. Penyampaian Dokumen Penawaran;

f. Evaluasi Dokumen Penawaran;

g. Penetapan dan Pengumuman Pemenang; dan

h. Sanggah.

(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

untuk pelaksanaan pemilihan Pekerjaan Konstruksi

ditambahkan tahapan Sanggah Banding.

(3) Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), untuk Seleksi Jasa Konsultansi dilakukan

klarifikasi dan negosiasi terhadap penawaran teknis dan

biaya setelah masa sanggah selesai.

(4) Pelaksanaan pemilihan melalui Tender Cepat dengan

ketentuan sebagai berikut:

a. peserta telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi

Kinerja Penyedia;

b. peserta hanya memasukan penawaran harga;

c. evaluasi ...

jdih.lkpp.go.id

- 52 -

c. evaluasi penawaran harga dilakukan melalui aplikasi;

dan

d. penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran

terendah.

(5) Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk

barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan

nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri,

kepala lembaga, atau kepala daerah.

(6) Pelaksanaan Penunjukan Langsung dilakukan dengan

mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dipilih, dengan

disertai negosiasi teknis maupun harga.

(7) Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai

berikut:

a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia

untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang

menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau

b. permintaan penawaran yang disertai dengan

klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada

Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang

menggunakan SPK.

(8) Pemilihan dapat segera dilaksanakan setelah RUP

diumumkan.

(9) Untuk barang/jasa yang kontraknya harus

ditandatangani pada awal tahun, pemilihan dapat

dilaksanakan setelah:

a. penetapan Pagu Anggaran K/L; atau

b. persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(10) Pelaksanaan ...

jdih.lkpp.go.id

- 53 -

(10) Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat

(9) dilakukan setelah RUP diumumkan terlebih dahulu

melalui aplikasi SIRUP.

(11) Penawaran harga dapat dilakukan dengan metode

penawaran harga secara berulang (E-reverse Auction).

Bagian Kedua

Tender/Seleksi Gagal

Pasal 51

(1) Prakualifikasi gagal dalam hal:

a. setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi; atau

b. jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta.

(2) Tender/Seleksi gagal dalam hal:

a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;

b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;

c. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;

d. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;

e. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);

f. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;

g. seluruh ...

jdih.lkpp.go.id

- 54 -

g. seluruh penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS;

h. negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai; dan/atau

i. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.

(3) Prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h dinyatakan oleh Pokja Pemilihan.

(4) Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dinyatakan oleh PA/KPA.

(5) Tindak lanjut dari prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan:

a. setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 2 (dua) peserta, proses Tender/Seleksi dilanjutkan; atau 

b. setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 (satu) peserta, dilanjutkan dengan proses Penunjukan Langsung.

(6) Tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pokja Pemilihan segera melakukan:

a. evaluasi penawaran ulang;

b. penyampaian penawaran ulang; atau

c. Tender/Seleksi ulang.

(7) Evaluasi penawaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, dilakukan dalam hal ditemukan kesalahan evaluasi penawaran.

(8) Penyampaian ...

jdih.lkpp.go.id

- 55 -

(8) Penyampaian penawaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilakukan untuk Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf h.

(9) Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, dilakukan untuk Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf i.

(10) Dalam hal Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria:

a. kebutuhan tidak dapat ditunda; dan

b. tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi.

Bagian Ketiga

Pelaksanaan Kontrak

Pasal 52

(1) Pelaksanaan Kontrak terdiri atas:

a. Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa

(SPPBJ);

b. Penandatanganan Kontrak;

c. Pemberian uang muka;

d. Pembayaran prestasi pekerjaan;

e. Perubahan Kontrak;

f. Penyesuaian harga;

g. Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak;

h. Pemutusan ...

jdih.lkpp.go.id

- 56 -

h. Pemutusan Kontrak;

i. Serah Terima Hasil Pekerjaan; dan/atau

j. Penanganan Keadaan Kahar.

(2) PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau

menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dalam hal

belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia

anggaran belanja yang dapat mengakibatkan

dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk

kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.

Bagian Keempat

Pembayaran Prestasi Pekerjaan

Pasal 53

(1) Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada

Penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang

muka, retensi, dan denda.

(2) Retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5%

(lima persen) digunakan sebagai Jaminan Pemeliharaan

Pekerjaan Konstruksi atau Jaminan Pemeliharaan Jasa

Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan.

(3) Dalam hal Penyedia menyerahkan sebagian pekerjaan

kepada subkontraktor, permintaan pembayaran harus

dilengkapi bukti pembayaran kepada subkontraktor

sesuai dengan realisasi pekerjaannya.

(4) Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam

bentuk:

a. pembayaran bulanan;

b. pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian

pekerjaan/termin; atau

c. pembayaran ...

jdih.lkpp.go.id

- 57 -

c. pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian

pekerjaan.

(5) Pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan

untuk Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya

dilakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum

barang/jasa diterima, setelah Penyedia menyampaikan

jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan.

(6) Pembayaran dapat dilakukan untuk peralatan dan/atau

bahan yang belum terpasang yang menjadi bagian dari

hasil pekerjaan yang berada di lokasi pekerjaan dan telah

dicantumkan dalam Kontrak.

(7) Ketentuan mengenai pembayaran sebelum prestasi

pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Bagian Kelima

Perubahan Kontrak

Pasal 54

(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan

pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau

spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen

Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan

perubahan kontrak, yang meliputi:

a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum

dalam Kontrak;

b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;

c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi

lapangan; dan/atau

d. mengubah jadwal pelaksanaan.

(2) Dalam ...

jdih.lkpp.go.id

- 58 -

(2) Dalam hal perubahan kontrak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mengakibatkan penambahan nilai kontrak,

perubahan kontrak dilaksanakan dengan ketentuan

penambahan nilai kontrak akhir tidak melebihi 10%

(sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam

Kontrak awal.

Bagian Keenam

Keadaan Kahar

Pasal 55

(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar, pelaksanaan Kontrak

dapat dihentikan.

(2) Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak

dapat melakukan perubahan kontrak.

(3) Perpanjangan waktu untuk penyelesaian Kontrak

disebabkan keadaan kahar dapat melewati Tahun

Anggaran.

(4) Tindak lanjut setelah terjadinya keadaan kahar diatur

dalam Kontrak.

Bagian Ketujuh

Penyelesaian Kontrak

Pasal 56

(1) Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan

sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK

menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan

pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk

menyelesaikan pekerjaan.

(2) Pemberian ...

jdih.lkpp.go.id

- 59 -

(2) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk

menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya

mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan

sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan

perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.

(3) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk

menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran.

Bagian Kedelapan

Serah Terima Hasil Pekerjaan

Pasal 57

(1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai

dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia

mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk

serah terima barang/jasa.

(2) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang

diserahkan.

(3) PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah

Terima.

Pasal 58

(1) PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.

(2) PA/KPA meminta PjPHP/PPHP untuk melakukan

pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang

akan diserahterimakan.

(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dituangkan dalam Berita Acara.

BAB ...

jdih.lkpp.go.id

- 60 -

BAB VIII

PENGADAAN KHUSUS

Bagian Kesatu

Pengadaan Barang/Jasa

Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat

Pasal 59

(1) Penanganan keadaan darurat dilakukan untuk

keselamatan/perlindungan masyarakat atau warga

negara Indonesia yang berada di dalam negeri dan/atau

luar negeri yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan

harus dilakukan segera.

(2) Keadaan darurat meliputi:

a. bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana

sosial;

b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;

c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat

mengganggu kegiatan pelayanan publik;

d. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial,

perkembangan situasi politik dan keamanan di luar

negeri, dan/atau pemberlakuan kebijakan

pemerintah asing yang memiliki dampak langsung

terhadap keselamatan dan ketertiban warga negara

Indonesia di luar negeri; dan/atau

e. pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain

yang terkena bencana.

(3) Penetapan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(4) Keadaan ...

jdih.lkpp.go.id

- 61 -

(4) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a meliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan

transisi darurat ke pemulihan.

(5) Untuk penanganan keadaan darurat sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), PPK menunjuk Penyedia terdekat

yang sedang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa

sejenis atau Pelaku Usaha lain yang dinilai mampu dan

memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan Pengadaan

Barang/Jasa sejenis.

(6) Penanganan keadaan darurat dapat dilakukan dengan

penggunaan konstruksi permanen, dalam hal penyerahan

pekerjaan permanen masih dalam kurun waktu keadaan

darurat.

(7) Penanganan keadaan darurat yang hanya bisa diatasi

dengan konstruksi permanen, penyelesaian pekerjaan

dapat melewati masa keadaan darurat.

Bagian Kedua

Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri

Pasal 60

(1) Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan di luar negeri

berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Presiden

ini.

(2) Dalam hal ketentuan dalam Peraturan Presiden

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat

dilaksanakan, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa

menyesuaikan dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa

di negara setempat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengadaan

Barang/Jasa di Luar Negeri diatur oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar

negeri setelah berkonsultasi dengan LKPP.

Bagian ...

jdih.lkpp.go.id

- 62 -

Bagian Ketiga

Pengecualian

Pasal 61

(1) Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini

adalah:

a. Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan

Umum;

b. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan

berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas

kepada masyarakat;

c. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai

dengan praktik bisnis yang sudah mapan; dan/atau

d. Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

(2) Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum

diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan

Layanan Umum.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dalam

Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b, ayat (1) huruf c, dan ayat (1) huruf d

diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.

Bagian Keempat

Penelitian

Pasal 62

(1) Penelitian dilakukan oleh:

a. PA/KPA pada Kementerian/Lembaga/Perangkat

Daerah sebagai penyelenggara penelitian; dan

b. pelaksana penelitian.

(2) Penyelenggara ...

jdih.lkpp.go.id

- 63 -

(2) Penyelenggara penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a memiliki kewenangan:

a. menetapkan rencana strategis penelitian yang

mengacu pada arah pengembangan penelitian

nasional;

b. menetapkan program penelitian tahunan yang

mengacu pada rencana strategis penelitian dan/atau

untuk mendukung perumusan dan penyusunan

kebijakan pembangunan nasional; dan

c. melakukan penjaminan mutu pelaksanaan

penelitian.

(3) Pelaksana penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b meliputi:

a. Individu/kumpulan individu meliputi Pegawai

Aparatur Sipil Negara/non-Pegawai Aparatur Sipil

Negara;

b. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;

c. Perguruan Tinggi;

d. Ormas; dan/atau

e. Badan Usaha.

(4) Pelaksana penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

ditetapkan berdasarkan hasil kompetisi atau penugasan.

(5) Kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dilaksanakan melalui seleksi proposal penelitian.

(6) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

ditetapkan oleh penyelenggara penelitian untuk penelitian

yang bersifat khusus.

(7) Penelitian dapat menggunakan anggaran belanja

dan/atau fasilitas yang berasal dari 1 (satu) atau lebih dari

1 (satu) penyelenggara penelitian.

(8) Penelitian dapat dilakukan dengan kontrak penelitian

selama 1 (satu) Tahun Anggaran atau melebihi 1 (satu)

Tahun Anggaran.

(9) Pembayaran ...

jdih.lkpp.go.id

- 64 -

(9) Pembayaran pelaksanaan penelitian dapat dilakukan

secara bertahap atau sekaligus sesuai dengan kontrak

penelitian.

(10) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9)

dilakukan berdasarkan produk keluaran sesuai ketentuan

dalam kontrak penelitian.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan

peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan

tinggi.

Bagian Kelima

Tender/Seleksi Internasional dan

Dana Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri

Pasal 63

(1) Tender/Seleksi Internasional dapat dilaksanakan untuk:

a. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling

sedikit di atas Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun

rupiah);

b. Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling

sedikit di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh

miliar rupiah);

c. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling

sedikit di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima

miliar rupiah); atau

d. Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh Lembaga

Penjamin Kredit Ekspor atau Kreditor Swasta Asing.

(2) Tender/Seleksi Internasional dilaksanakan untuk nilai

kurang dari batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, huruf b, dan huruf c, dalam hal tidak ada Pelaku

Usaha dalam negeri yang mampu dan memenuhi

persyaratan.

(3) Badan usaha...

jdih.lkpp.go.id

- 65 -

(3) Badan usaha asing yang mengikuti Tender/Seleksi

Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus

melakukan kerja sama usaha dengan badan usaha

nasional dalam bentuk konsorsium, subkontrak, atau

bentuk kerja sama lainnya.

(4) Badan usaha asing yang melaksanakan Pengadaan

Barang/Pekerjaan Konstruksi, harus bekerja sama

dengan industri dalam negeri dalam pembuatan suku

cadang dan pelaksanaan pelayanan purnajual.

(5) Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa

Konsultansi/Jasa Lainnya yang dilaksanakan melalui

Tender/Seleksi Internasional diumumkan dalam situs web

Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan situs web

komunitas internasional.

(6) Dokumen Pemilihan melalui Tender/Seleksi Internasional

paling sedikit ditulis dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa

Indonesia dan Bahasa Inggris.

(7) Dalam hal terjadi penafsiran arti yang berbeda terhadap

Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),

dokumen yang berbahasa Indonesia dijadikan acuan.

(8) Pembayaran Kontrak melalui Tender/Seleksi Internasional

dapat menggunakan mata uang rupiah dan/atau sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 64

(1) Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan yang

pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri atau

hibah luar negeri berlaku ketentuan sebagaimana diatur

dalam Peraturan Presiden ini, kecuali diatur lain dalam

perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar

negeri.

(2) Proses ...

jdih.lkpp.go.id

- 66 -

(2) Proses Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan yang

pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri dapat

dilaksanakan sebelum disepakatinya perjanjian pinjaman

luar negeri (advance procurement).

(3) Dalam menyusun perjanjian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dikonsultasikan kepada LKPP.

BAB IX

USAHA KECIL, PRODUK DALAM NEGERI,

DAN PENGADAAN BERKELANJUTAN

Bagian Kesatu

Peran Serta Usaha Kecil

Pasal 65

(1) Usaha kecil terdiri atas Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

(2) Dalam Pengadaan Barang/Jasa, PA/KPA memperluas

peran serta usaha kecil.

(3) Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyakbanyaknya

paket untuk usaha kecil tanpa mengabaikan

prinsip efisiensi, persaingan usaha yang sehat, kesatuan

sistem, dan kualitas kemampuan teknis.

(4) Nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa

Lainnya paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar

lima ratus juta rupiah), dicadangkan dan peruntukannya

bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang

menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi

oleh usaha kecil.

(5) LKPP dan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah

memperluas peran serta usaha kecil dengan

mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil dalam

katalog elektronik.

(6) Penyedia ...

jdih.lkpp.go.id

- 67 -

(6) Penyedia usaha non-kecil yang melaksanakan pekerjaan

dapat melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil

dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja

sama lainnya, jika ada usaha kecil yang memiliki

kemampuan di bidang yang bersangkutan.

Bagian Kedua

Penggunaan Produk Dalam Negeri

Pasal 66

(1) Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib

menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang

bangun dan perekayasaan nasional.

(2) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat peserta

yang menawarkan barang/jasa dengan nilai Tingkat

Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot

Manfaat Perusahaan (BMP) paling rendah 40% (empat

puluh persen).

(3) Perhitungan TKDN dan BMP sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

(3) dicantumkan dalam RUP, spesifikasi teknis/KAK, dan

Dokumen Pemilihan.

(5) Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal:

a. barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam

negeri; atau

b. volume produksi dalam negeri tidak mampu

memenuhi kebutuhan.

(6) LKPP ...

jdih.lkpp.go.id

- 68 -

(6) LKPP dan/atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah

Daerah memperbanyak pencantuman produk dalam

negeri dalam katalog elektronik.

Pasal 67

(1) Preferensi harga merupakan insentif bagi produk dalam

negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga

yang dapat diterima.

(2) Preferensi harga diberlakukan untuk Pengadaan

Barang/Jasa yang bernilai paling sedikit di atas

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Preferensi harga diberikan terhadap barang/jasa yang

memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima

persen).

(4) Preferensi harga untuk barang/jasa paling tinggi 25% (dua

puluh lima persen).

(5) Preferensi harga untuk Pekerjaan Konstruksi yang

dikerjakan oleh badan usaha nasional paling tinggi 7,5%

(tujuh koma lima persen) di atas harga penawaran

terendah dari badan usaha asing.

(6) Preferensi harga diperhitungkan dalam evaluasi harga

penawaran yang telah memenuhi persyaratan

administrasi dan teknis.

(7) Penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah

Hasil Evaluasi Akhir (HEA).

(8) HEA dihitung dengan rumus HEA = (1 − KP) × HP dengan:

KP = TKDN × preferensi tertinggi

KP adalah Koefisien Preferensi

HP adalah Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik.

(9) Dalam ...

jdih.lkpp.go.id

- 69 -

(9) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan

HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih

besar ditetapkan sebagai pemenang.

Bagian Ketiga

Pengadaan Berkelanjutan

Pasal 68

(1) Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan

memperhatikan aspek berkelanjutan.

(2) Aspek berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

a. aspek ekonomi meliputi biaya produksi barang/jasa

sepanjang usia barang/jasa tersebut;

b. aspek sosial meliputi pemberdayaan usaha kecil,

jaminan kondisi kerja yang adil, pemberdayaan

komunitas/usaha lokal, kesetaraan, dan

keberagaman; dan

c. aspek lingkungan hidup meliputi pengurangan

dampak negatif terhadap kesehatan, kualitas udara,

kualitas tanah, kualitas air, dan menggunakan

sumber daya alam sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(3) Pengadaan Berkelanjutan dilaksanakan oleh:

a. PA/KPA dalam merencanakan dan menganggarkan

Pengadaan Barang/Jasa;

b. PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK dan

rancangan kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa;

dan

c. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen

Pengadaan dalam menyusun Dokumen Pemilihan.

BAB ...

jdih.lkpp.go.id

- 70 -

BAB X

PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK

Bagian Kesatu

Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik

Pasal 69

(1) Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan

secara elektronik menggunakan sistem informasi yang

terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)

dan sistem pendukung.

(2) LKPP mengembangkan SPSE dan sistem pendukung.

Pasal 70

(1) Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dengan

memanfaatkan E-marketplace.

(2) E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa menyediakan

infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi bagi

Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Penyedia

berupa:

a. Katalog Elektronik;

b. Toko Daring; dan

c. Pemilihan Penyedia.

(3) LKPP mempunyai kewenangan untuk mengembangkan,

membina, mengelola, dan mengawasi penyelenggaraan

E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa.

(4) Dalam ...

jdih.lkpp.go.id

- 71 -

(4) Dalam rangka pengembangan dan pengelolaan

E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa, LKPP dapat

bekerja sama dengan UKPBJ dan/atau Pelaku Usaha.

(5) Dalam rangka pengembangan E-marketplace sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), LKPP menyusun dan menetapkan

peta jalan pengembangan E-marketplace Pengadaan

Barang/Jasa.

Pasal 71

(1) Ruang lingkup SPSE terdiri atas:

a. Perencanaan Pengadaan;

b. Persiapan Pengadaan;

c. Pemilihan Penyedia;

d. Pelaksanaan Kontrak;

e. Serah Terima Pekerjaan;

f. Pengelolaan Penyedia; dan

g. Katalog Elektronik.

(2) SPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki

interkoneksi dengan sistem informasi perencanaan,

penganggaran, pembayaran, manajemen aset, dan sistem

informasi lain yang terkait dengan SPSE.

(3) Sistem pendukung SPSE meliputi:

a. Portal Pengadaan Nasional;

b. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengadaan

Barang/Jasa;

c. Pengelolaan advokasi dan penyelesaian

permasalahan hukum;

d. Pengelolaan peran serta masyarakat;

e. Pengelolaan sumber daya pembelajaran; dan

f. Monitoring dan Evaluasi.

Pasal ...

jdih.lkpp.go.id

- 72 -

Pasal 72

(1) Katalog elektronik dapat berupa katalog elektronik

nasional, katalog elektronik sektoral, dan katalog

elektronik lokal.

(2) Katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis,

TKDN, produk dalam negeri, produk SNI, produk industri

hijau, negara asal, harga, Penyedia, dan informasi lainnya

terkait barang/jasa.

(3) Pemilihan produk yang dicantumkan dalam katalog

elektronik dilaksanakan oleh

Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atau LKPP.

(4) Pemilihan produk katalog elektronik dilakukan dengan

metode:

a. Tender; atau

b. Negosiasi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan katalog

elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan Peraturan Kepala Lembaga.

Bagian Kedua

Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Pasal 73

(1) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah

menyelenggarakan fungsi layanan pengadaan secara

elektronik.

(2) Fungsi layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pengelolaan seluruh sistem informasi Pengadaan

Barang/Jasa dan infrastrukturnya;

b. pelaksanaan ...

jdih.lkpp.go.id

- 73 -

b. pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna

seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa;

dan

c. pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan

oleh pemangku kepentingan.

(3) LKPP menetapkan standar layanan, kapasitas, dan

keamanan informasi SPSE dan sistem pendukung.

(4) LKPP melakukan pembinaan dan pengawasan layanan

pengadaan secara elektronik.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi layanan

pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.

BAB XI

SUMBER DAYA MANUSIA DAN KELEMBAGAAN

Bagian Kesatu

Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 74

(1) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa terdiri

atas:

a. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan

Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;

b. Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional

Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia di

lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian

Negara Republik Indonesia; dan/atau

c. personel selain yang dimaksud pada huruf a dan

huruf b.

(2) Sumber ...

jdih.lkpp.go.id

- 74 -

(2) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (1)

huruf c memiliki kompetensi di bidang Pengadaan

Barang/Jasa.

(3) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di

UKPBJ.

(4) Atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau

rentang kendali organisasi, Sumber Daya Manusia

Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) yang bertindak sebagai PPK, Pejabat Pengadaan,

PjPHP/PPHP dapat berkedudukan di luar UKPBJ.

Bagian Kedua

Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 75

(1) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah membentuk

UKPBJ memiliki tugas menyelenggarakan dukungan

pengadaan barang/jasa pada

Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas UKPBJ sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), UKPBJ memiliki fungsi:

a. pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;

b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;

c. pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan

Pengadaan Barang/Jasa;

d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau

bimbingan teknis; dan

e. pelaksanaan ...

jdih.lkpp.go.id

- 75 -

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh

menteri/kepala lembaga/kepala daerah.

(3) UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk

struktural dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(4) Fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat

dilaksanakan oleh unit kerja terpisah.

BAB XII

PENGAWASAN, PENGADUAN, SANKSI,

DAN PELAYANAN HUKUM

Bagian Kesatu

Pengawasan Internal

Pasal 76

(1) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah wajib melakukan

pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui aparat

pengawasan internal pada

Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan,

evaluasi, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system.

(3) Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) sejak perencanaan, persiapan,

pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak, dan serah terima

pekerjaan.

(4) Ruang lingkup pengawasan Pengadaan Barang/Jasa

meliputi:

a. pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya;

b. kepatuhan terhadap peraturan;

c. pencapaian TKDN;

d. penggunaan ...

jdih.lkpp.go.id

- 76 -

d. penggunaan produk dalam negeri;

e. pencadangan dan peruntukan paket untuk usaha

kecil; dan

f. Pengadaan Berkelanjutan.

(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat

dilakukan bersama dengan kementerian teknis terkait

dan/atau lembaga yang mempunyai tugas

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan

nasional.

(6) Hasil pengawasan digunakan sebagai alat pengendalian

pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Bagian Kedua

Pengaduan oleh Masyarakat

Pasal 77

(1) Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP

disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.

(2) Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan

masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti.

(3) APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.

(4) APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada

menteri/kepala lembaga/kepala daerah.

(5) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah melaporkan

kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini

adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara.

(6) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi

masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap

pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

(7) LKPP ...

jdih.lkpp.go.id

- 77 -

(7) LKPP mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan

Barang/Jasa.

Bagian Ketiga

Sanksi

Pasal 78

(1) Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang

dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia

adalah:

a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak

benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan

dalam Dokumen Pemilihan;

b. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta

lain untuk mengatur harga penawaran;

c. terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia;

atau

d. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat

diterima oleh Pejabat Pengadaan/Pokja

Pemilihan/Agen Pengadaan.

(2) Perbuatan atau tindakan pemenang pemilihan yang telah

menerima SPPBJ yang dapat dikenakan sanksi adalah

pemenang pemilihan mengundurkan diri sebelum

penandatanganan Kontrak.

(3) Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi

adalah:

a. tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan

pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam

masa pemeliharaan;

b. menyebabkan kegagalan bangunan;

c. menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan;

d. melakukan ...

jdih.lkpp.go.id

- 78 -

d. melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil

pekerjaan berdasarkan hasil audit;

e. menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai

dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau

f. terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan

Kontrak.

(4) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan:

a. sanksi digugurkan dalam pemilihan;

b. sanksi pencairan jaminan;

c. Sanksi Daftar Hitam;

d. sanksi ganti kerugian; dan/atau

e. sanksi denda.

(5) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada:

a. ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dikenakan sanksi

digugurkan dalam pemilihan, sanksi pencairan Jaminan

Penawaran, dan Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua)

tahun;

b. ayat (1) huruf d dikenakan sanksi pencairan Jaminan

Penawaran dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu)

tahun;

c. ayat (2) dikenakan sanksi pencairan Jaminan Penawaran

dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun;

d. ayat (3) huruf a dikenakan sanksi pencairan Jaminan

Pelaksanaan atau sanksi pencairan Jaminan

Pemeliharaan, dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu)

tahun;

e. ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi

ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan;

atau

f. ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda keterlambatan.

Pasal ...

jdih.lkpp.go.id

- 79 -

Pasal 79

(1) Pengenaan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 78 ayat (5) huruf a ditetapkan oleh PA/KPA

atas usulan Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen

Pengadaan.

(2) Pengenaan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 78 ayat (5) huruf b ditetapkan oleh PA/KPA

atas usulan Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen

Pengadaan.

(3) Pengenaan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 78 ayat (5) huruf c dan Pasal 78 ayat (5)

huruf d, ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan PPK.

(4) Pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh

PPK dalam Kontrak sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai

kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari

keterlambatan.

(5) Nilai kontrak atau nilai bagian kontrak sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk Pajak

Pertambahan Nilai (PPN).

(6) Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sampai dengan ayat (3) berlaku sejak ditetapkan.

Pasal 80

(1) Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang

dikenakan sanksi dalam proses katalog berupa :

a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak

benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan

dalam Dokumen Pemilihan;

b. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta

lain untuk mengatur harga penawaran;

c. terindikasi ...

jdih.lkpp.go.id

- 80 -

c. terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia;

d. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat

diterima Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan; atau

e. mengundurkan diri atau tidak menandatangani

kontrak katalog.

(2) Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi

dalam proses E-purchasing berupa tidak memenuhi

kewajiban dalam kontrak pada katalog elektronik atau

surat pesanan.

(3) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) dikenakan:

a. sanksi digugurkan dalam pemilihan;

b. Sanksi Daftar Hitam;

c. sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi

E-purchasing; dan/atau

d. sanksi penurunan pencantuman Penyedia dari katalog

elektronik.

(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada:

a. ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dikenakan

sanksi digugurkan dalam pemilihan dan Sanksi Daftar

Hitam selama 2 (dua) tahun;

b. ayat (1) huruf d dan huruf e dikenakan Sanksi Daftar

Hitam selama 1 (satu) tahun;

c. ayat (2) atas pelanggaran surat pesanan dikenakan

sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi

E-purchasing selama 6 (enam) bulan; atau

d. ayat (2) atas pelanggaran kontrak pada katalog

elektronik dikenakan sanksi penurunan pencantuman

Penyedia dari katalog elektronik selama 1 (satu) tahun.

(5) Pengenaan ...

jdih.lkpp.go.id

- 81 -

(5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah

atas usulan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen

Pengadaan dan/atau PPK.

Pasal 81

Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 78 ayat (1) huruf a sampai huruf c dan Pasal 80 ayat (1)

huruf a sampai huruf c, UKPBJ melaporkan secara pidana.

Pasal 82

(1) Sanksi administratif dikenakan kepada

PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/

PjPHP/PPHP yang lalai melakukan suatu perbuatan yang

menjadi kewajibannya.

(2) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Pembina

Kepegawaian/pejabat yang berwenang sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat

dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat

Pengadaan/Pokja Pemilihan/PjPHP/PPHP yang terbukti

melanggar pakta integritas berdasarkan putusan Komisi

Pengawas Persaingan Usaha, Peradilan Umum, atau

Peradilan Tata Usaha Negara.

Bagian ...

jdih.lkpp.go.id

- 82 -

Bagian Keempat

Daftar Hitam Nasional

Pasal 83

(1) PA/KPA menyampaikan identitas peserta

pemilihan/Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam

kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan

pengadaan secara elektronik, untuk ditayangkan dalam

Daftar Hitam Nasional.

(2) LKPP menyelenggarakan Daftar Hitam Nasional.

Bagian Kelima

Pelayanan Hukum Bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 84

(1) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib

memberikan pelayanan hukum kepada Pelaku Pengadaan

Barang/Jasa dalam menghadapi permasalahan hukum

terkait Pengadaan Barang/Jasa.

(2) Pelayanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan

pengadilan.

(3) Pelaku Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikecualikan untuk Penyedia, Ormas, kelompok

masyarakat penyelenggara swakelola, dan Pelaku Usaha

yang bertindak sebagai Agen Pengadaan.

Bagian ...

jdih.lkpp.go.id

- 83 -

Bagian Keenam

Penyelesaian Sengketa Kontrak

Pasal 85

(1) Penyelesaian sengketa kontrak antara PPK dan Penyedia

dalam pelaksanaan Kontrak dapat dilakukan melalui

layanan penyelesaian sengketa kontrak, arbitrase, atau

penyelesaian melalui pengadilan.

(2) LKPP menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa

kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB XIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 86

(1) Menteri/kepala lembaga dapat menindaklanjuti

pelaksanaan Peraturan Presiden ini untuk pengadaan

yang dibiayai APBN dengan peraturan menteri/peraturan

kepala lembaga.

(2) Kepala Daerah dapat menindaklanjuti pelaksanaan

Peraturan Presiden ini untuk pengadaan yang dibiayai

APBD dengan peraturan daerah/peraturan kepala daerah.

Pasal 87

(1) LKPP mengembangkan sistem dan kebijakan Pengadaan

Barang/Jasa sesuai dengan perkembangan dan

kebutuhan, dengan mempertimbangkan tujuan,

kebijakan, prinsip, dan etika Pengadaan Barang/Jasa.

(2) Hasil pengembangan sistem dan kebijakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan

Kepala Lembaga.

BAB ...

jdih.lkpp.go.id

- 84 -

BAB XIV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 88

Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku:

a. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a paling lambat

31 Desember 2020;

b. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat

oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b wajib memiliki

sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa

paling lambat 31 Desember 2023;

c. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat

oleh personel lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74

ayat (1) huruf c wajib memiliki sertifikat kompetensi di

bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat

31 Desember 2023;

d. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki

Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan

Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat

kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai

dengan 31 Desember 2023.

Pasal ...

jdih.lkpp.go.id

- 85 -

Pasal 89

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:

1. Pengadaan Barang/Jasa yang persiapan dan pelaksanaan

dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2018 dapat dilakukan

berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010

tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana

telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan

Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan

Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010

tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

2. Kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan

Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan

Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali

diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4

Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan

Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan

Barang/Jasa Pemerintah, tetap berlaku sampai dengan

berakhirnya Kontrak.

Pasal 90

(1) Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

di bidang industri pertahanan.

(2) Dalam hal Peraturan Presiden mengenai syarat dan tata

cara pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan

belum ada, Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan

Keamanan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan

Presiden ini.

BAB ...

jdih.lkpp.go.id

- 86 -

BAB XV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 91

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. jenis dan uraian barang/jasa sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3;

b. pelaku pengadaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8;

c. Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

14;

d. perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 18;

e. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21;

f. persiapan Swakelola sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 23, dan pelaksanaan Swakelola sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 47;

g. persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

h. jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27;

i. metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan

Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 38, dan Jasa Konsultansi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 41;

j. metode evaluasi penawaran Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dan Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42;

k. metode ...

jdih.lkpp.go.id

- 87 -

k. metode penyampaian dokumen penawaran dalam pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dan Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43;

l. kualifikasi Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44;

m. jadwal pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45;

n. dokumen pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46;

o. pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 58;

p. Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59;

q. pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61;

r. Tender/Seleksi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63;

s. katalog elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72;

t. Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74;

u. kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75;

v. sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 82;

w. Daftar Hitam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83;

x. layanan penyelesaian sengketa kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85; dan

y. pengembangan ...

jdih.lkpp.go.id

- 88 -

y. pengembangan sistem dan kebijakan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Kontrak dan dokumen pendukung Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 untuk pendanaan yang bersumber dari APBN, dan pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen pendukung Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 untuk pendanaan yang bersumber dari APBD, dan pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

(5) Ketentuan ...

jdih.lkpp.go.id

- 89 -

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan pendidikan tinggi paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 92

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 93

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 94

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ...

jdih.lkpp.go.id

- 90 -

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Maret 2018

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Maret 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 33

jdih.lkpp.go.id